Dalam masyarakat mungkin istilah obat sudah tidak asing lagi, namun ternyata dalam dunia Farmasi istilah obat ada beberapa jenis istilah. Dalam dunia Farmasi obat dikenal dengan nama Obat Generik dan Obat Paten. Sebenar apa sih yang membedakan diantara kedua obat tersebut.
Mari kita lihat perbedaannya :
Obat Generik adalah obat yang sudah habis masa patennya dengan demikian obat ini bisa di produksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar loyalti.
Sebenarnya, khasiat obat generik sendiri tidak kalah bagus dari obat
paten. Karena obat generik juga memiliki kandungan zat aktif serta
tingkat efektivitas yang sama dengan obat paten. Hanya saja karena
kondisinya tersebut, obat generik dapat dijual dengan kisaran harga yang
jauh lebih murah.
Mengapa demikian? Karena ada dua faktor yang mempengaruhi hal
tersebut, yakni karena memproduksi obat generik tidak membutuhkan biaya
untuk riset atau penelitian serta tidak membutuhkan biaya untuk
pematenan obat.
Obat Paten adalah obat yang masih mempunyai hak paten. Pada umumnya hak paten ini berumur 20 tahun, setelah 20 tahun biasanya hak patennya habis dan boleh di produksi oleh perusahaan farmasi lainnya.
Hal tersebut tentu saja dilakukan menurut
serangkaian uji klinis yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan
farmasi tersebut.
Tentunya disesuaikan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan
secara internasional. Sehingga obat yang telah diberikan hak paten
tersebut tidak dapat diproduksi hingga dipasarkan oleh berbagai
perusahaan farmasi lainnya tanpa seizin perusahaan farmasi yang memiliki
hak paten.
Itulah beberapa perbedaan obat paten dan generik yang dapat
diketahui. Kesimpulan yang bisa diambil dari ulasan di atas: “obat
dengan harga murah belum tentu memiliki kualitas yang rendah”. Untuk
itulah sebaiknya Anda dapat lebih bijak dalam memilih jenis obat yang
akan di konsumsi. Selain bijak, juga jangan sembarang dalam memilih obat
konsultasikan lah terlebih dahulu ke Apoteker.
Salam Sehat
Planet Farmakologi